Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH), Komang Gede Subudi, sangat menyayangkan kembali terjadinya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh The Mulia Resort and Villa beberapa hari lalu. Mengantisipasi pencemaran lingkungan terus terjadi di kawasan pariwisata Badung Selatan, BIPPLH mendorong Bupati Badung membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi pengelolaan lingkungan hotel, resort, vila, restoran, dan akomodasi wisata lainnya di kawasan tersebut.
“Pembuangan limbah secara sembarangan oleh hotel adalah persoalan serius. Ini harus ditindak tegas. BIPPLH mendorong Bupati Badung, Bapak Giri Prasta, membentuk satgas khusus untuk mendeteksi pencemaran lingkungan tersebut,” kata Subudi di Denpasar, Kamis (8/11).
Subudi menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) selama ini belum maksimal mengawasi akomodasi wisata di Badung Selatan, sehingga pencemaran lingkungan terus terjadi. Oleh karena itu, diperlukan satgas khusus sehingga lebih intens dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan di kawasan pariwisata. Satgas tersebut harus rutin turun ke lapangan melakukan pengecekan, langsung membina ataupun menindak apabila terjadi pengelolaan lingkungan yang tidak benar.
“Seperti pada kasus pencemaran kali ini, itu DLHK baru turun setelah mendapat laporan warga. Berarti, tidak ada tim yang rutin turun ke lapangan melakukan pengawasan. Tentu hal ini juga merugikan Bapak Bupati Badung, seolah-olah Bupati tidak melakukan pengawasan terhadap bawahannya,” ujarnya.
BIPPLH juga meminta Pemkab Badung mengusut tuntas pencemaran lingkungan yang dilakukan pihak hotel, supaya jelas apakah kesalahan disengaja atau tidak sengaja. Jika memang pembuangan limbah tersebut disengaja, maka perlu diproses secara hukum. Kalau memang tidak sengaja, maka hotel tersebut harus membuat pengelolaan limbah yang memadai, yang benar-benar menjamin tidak ada limbah mengalir ke sungai atau pantai.
Subudi menegaskan, penyelesaian pencemaran lingkungan tidak cukup dengan sanksi administrasi. Harus ada sanksi lebih berat berupa pembekuan izin operasional bahkan hingga sanksi pidana agar memberikan efek jera untuk hotel lainnya juga. “Saya baca, ada sanksi berupa upacara bendu piduka, tentu itu tidak menyelesaikan persoalan,” ucapnya.
Menurut Subudi, kasus pencemaran lingkungan oleh The Mulia Resort and Villa menjadi tonggak perbaikan pengelolaan lingkungan hidup di Badung. Terlebih kawasan Badung Selatan sebagai kawasan pariwisata yang tentunya kebersihan lingkungan menjadi hal prioritas. “Soal pencemaran jangan dipandang sebelah mata. Intinya perlu tindakan tegas dari pemerintah. Kalau memang ada pejabat tidak becus kerja, kami harap Bapak Bupati menegur bawahannya, bila perlu diganti saja,” tegasnya. 026
Sumber: Posbali.id
Link: https://www.posbali.id/bipplh-perlu-satgas-khusus-awasi-pengelolaan-lingkungan-hotel/




