Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup atau disingkat BIPPLH berdiri tahun 2015 di Denpasar, Bali. BIPPLH adalah organisasi resmi yang didirikan melalui Akta Notaris di Kota Denpasar tertanggal 2 September 2015. Kemudian, dilegalkan dengan badan hukum Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0004093.AH.01.07.Tahun 2015 pada tanggal 8 September 2015.
Terbentuknya BIPPLH berangkat dari keprihatinan I Komang Gde Subudi terhadap terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang semakin massif di Bali sebagai ekses negatif dari pembangunan yang semakin pesat. Kerusakan lingkungan hidup tersebut meliputi tercemarnya, rusaknya, bahkan hilangnya sumber daya air, udara, dan tanah. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya pencemaran danau hingga laut, rusaknya atau berkurangnya hutan, hilangnya mata air, banyaknya galian C yang tidak terkendali, alih fungsi lahan yang tinggi, dan seterusnya.
Visi:
Mengawal Pembangunan Bali Berdasarkan Tri Hita Karana.
Misi:
Turut serta bersama-sama lembaga swadaya masyarakat, komponen masyarakat lainnya, desa adat, dan seluruh masyarakat Bali dalam mengawasi, mendorong, menolak pembangunan yang merusak lingkungan hidup dan adat istiadat Bali, baik dilakukan oleh pemerintah, swasta, dan/atau kelompok lainnya.
