Pada tahun 2021 mendatang, DPRD Bali menargetkan membahas 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali bersama Pemprov Bali. Dari 15 Ranperda tersebut sebagian terkait dengan kebijakan di sektor lingkungan yang menunjukkan komitmen serius Gubernur Bali Wayan Koster membenahi, menjaga dan melestarikan peradaban lingkungan Bali.
“Kami apresiasi komitmen serius dan berkelanjutan dari Pak Gubernur meletakkan pondasi kuat untuk menjaga peradaban lingkungan Bali. Banyak Ranperda pro lingkungan siap digodok di 2021 bersama DPRD Bali,” kata Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangungan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH), Komang Gede Subudi, di Denpasar, Senin (1/2/2021).
Ada enam Ranperda yang materinya terkait langsung dengan lingkungan maupun menyentuh aspek lingkungan. Pertama, Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan & Kawasan Pemukiman dengan leading sector Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali.
Kedua, Ranperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Ranperda ini merupakan kebijakan dan strategis penataan ruang Rencana Struktur Ruang Rencana Pola Ruang Arahan/ketentuan pemanfaatan ruang arahan/ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, dengan leading sector Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang (PUPR) Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali.
Ketiga, Ranperda Pelindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air, yang akan mengatur perencanaan pengelolaan sumber daya air, serta pelindungan dan pengelolaan sumber daya air. Regulasi ini membahas koordinasi, konsultasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, penyelesaian sengketa, sanksi administrasi, dan larangan terkait pengelolaan sumber sumber daya air. Ranperda ini leading sectornya Dinas PUPR Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Keempat, Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Ranperda ini mengatur tahapan penyelenggaraan cadangan pangan, penanggulangan krisis pangan, sistem informasi cadangan pangan peran serta masyarakat, serta pengawasan dan pelaporannya. Ranperda ini leading sectornya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali. Ranperda ini secara tidak langsung berkaitan dengan lingkungan sebab regulasi yang berkaitan dengan sektor pertanian sebagai penghasil pangan ini berkaitan erat dengan sektor lingkungan.
Kelima, Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan leading sector Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Keenam, Ranperda Penanggulangan Bencana, dengan leading sector BPBD Provinsi Bali. Ranperda ini tentu berkaitan dengan aspek pengelolaan lingkungan dalam mencegah terjadinya bencana. Sebab seperti diketahi bencana alam seperti banjir hingga tanah longsor tidak lepas dari kesalahan pengeloloaan lingkungan hidup misalnya banjir terjadi karena alih fungsi lahan yang tinggi serta tidak adanya daerah resapan hingga ruang terbuka hijau. Sementara tanah longsor bisa terjadi karena adanya penggundulan hutan. (*)
Sumber: metrobali.com




