Perda RZWP3K Ketok Palu, BIPPLH Siap Kawal: Minimalkan Kerusakan Lingkungan, Optimalkan Manfaat untuk Bali

0
1090
Komang Gede Subudi

DPRD Provinsi Bali akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna di DPRD Provinsi Bali, Senin (31/8/2020). Sidang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri langsung Gubernur Bali Wayan Koster.

Hadirnya Perda RZWP3K diapresiasi Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Provinsi Bali. Sebab Perda ini menguatkan Bali Era Baru di sektor pemanfaatan dan konservasi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan visi Gubernur Bali yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali. “Perda ini bisa menjadi jawaban atas keresahan kita semua terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi atas pemanfaatan dan eksploitasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil selama ini,” kata Ketua Umum BIPPLH, Komang Gede Subudi, Senin (31/8/2020).

Pria yang juga WKU (Wakil Ketua Umum) Bidang Lingkungan Hidup Kadin Bali ini mengungkapkan selama ini pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil baik oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) maupun swasta kerap menimbulkan ekses negatif terhadap lingkungan. Belum lagi asas manfaat yang diterima masyarakat dan Pemerintah Provinsi Bali dari pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ini belum maksimal.

Seolah-olah alam Bali lebih banyak menerima dampak kerusakan lingkungannya dibandingkan dengan manfaat nyatanya untuk mendongkrak kesejahteraan masyrakat. “Misalnya perusahaan BUMN melakukan reklamasi tanpa memberitahu stakeholder, apalagi melibatkan dalam pengawasan. Terus dapat apa Bali?” kritik Subudi.

Ia mencontohkan dalam hal reklamasi atau pengurugan di kawasan pesisir yang dilakukan oleh Pelindo di kawasan Pelabuhan Benoa dan oleh Angkasan Pura I untuk pengembangan Bandara Ngurah, masyarakat Bali tidak mendapatkan haknya dari pundi-pundi rupiah yang dihasilkan di sana. “Selama ini kita belum mendapatkan apa yang menjadi hak masyarakat Bali. Ini yang harus kita perjuangkan supaya masyarakat Bali bisa menikmati hingar bingarnya pembangunan,” kata Subudi.

“Masyarakat Bali yang tidak tahu berpikir Pemprov Bali sudah dapat, padahal tidak dapat apa. Jangan sampai kita hanya jadi penonton dan dapat kerusakan lingkungannya saja,” ungkap Subudi.

Karenanya BIPPLH yang juga terlibat dalam memberikan masukan saat pembahasan Ranperde ini turut memberikan masukan agar adanya pelibatan peran khususnya juga organisasi pemerhati lingkungan dalam hal pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (PWP-3-K) untuk kepentingan pembangunan maupun usaha atau investasi.

Peran serta masyarakat ini mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Perda RZWP3K ini.

Sementara itu, peran masyarakat dalam pengawasan dapat berupa, pertama, melaporkan kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan PWP-3. Kedua, melaporkan dugaan pencemaran dan/atau perusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang merugikan kehidupannya. Ketiga melaporkan terjadinya bahaya, pencemaran, dan/atau kerusakan lingkungan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Kita minta ikut dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan. Ini yang harus kita sampaikan agar masyarakat paham karena selama ini masyarakat Bali tidak mendapatkan haknya. Kita tidak dapat apa-apa, dapatnya hanya kerusakan lingkungan saja. Akhirnya Pemprov yang disalahkan oleh masyarakat. Di Perda RZWP3K ini sudah mulai diatur hal ini,” papar Subudi.

Dengan adanya keterlibatan masyarakat atau kelompok masyarakat pemerhati lingkungan seperti BIPPLH kerugian maupun dampak kerusakan lingkungan dari pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diharapkan dapat diminimalkan.

“Kita ingin Perda RZWP3K ini meminimalkan kerusakan lingkungan dan mengoptimalkan manfaat untuk masyarakat,” imbuh Subudi yang juga Pembina Yayasan Bakti Pertiwi Jati (YBPJ), yayasan yang bergerak pada pelestarian situs ritus Bali.

Karenanya BIPPLH dan stakeholder siap mengamankan dan mendukung Perda RZWP3K ini. “Kita bisa pertanggungjawabkan kepada masyarakat ketika dilibatkan mulai dari perencanaan, pelaksaan pengawasan. Dengan adanya peran serta masyarakat dan transparansi, kecurigaan juga bisa kita minimalkan,” tandas Subudi. (*)

sumber: metrobali.com